ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini WTP tersebut diserahkan langsung dalam kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Jumat (19/6/2026).
Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, hadir menerima langsung opini tersebut bersama Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun. Turut mendampingi dalam kesempatan itu Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Singkil Edi Widodo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Hendra Sunarno, Plt. Inspektur Fajri Samsul, serta Plt. Sekretaris DPRK M. Yunus.
Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Singkil Jalin Silaturahmi ke Purnawirawan dan Warakawuri Bupati Safriadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam menyusun laporan keuangan secara tertib, akurat, dan tepat waktu sehingga kembali meraih opini terbaik dari BPK RI.
"Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran Pemkab Aceh Singkil. Opini WTP ini bukan tujuan akhir, tetapi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Safriadi.
Ia menegaskan, capaian tersebut harus menjadi dorongan bagi seluruh aparatur pemerintah daerah untuk semakin disiplin dalam pengelolaan anggaran serta memperkuat tata kelola keuangan yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan WTP juga menjadi bukti sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRK dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dengan capaian ini, Pemkab Aceh Singkil menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.*
(dh)