MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Sumut untuk menjembatani aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) kepada anggota DPR RI asal Sumut. Langkah tersebut dilakukan guna mendukung perjuangan para pengemudi dalam memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat melalui regulasi tingkat undang-undang.
Komitmen tersebut disampaikan Bobby Nasution saat menerima audiensi pengemudi ojol yang tergabung dalam Solidaritas Ojol Bersatu (Sobat) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (18/6/2026).
Dalam pertemuan itu, Bobby menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan langkah positif yang patut diapresiasi karena memberikan perlindungan lebih baik bagi para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
Baca Juga: Pemprov Sumut Minta Daerah Percepat Tender BKP 2026, Peluang Dapat Dana Tahap II Lebih Besar Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pembatasan potongan biaya aplikasi maksimal 8 persen. Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan para pengemudi yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan dari aplikator.
"Pastinya tim Pak Presiden telah melihat banyak pertimbangan menyangkut tuntutan dan kebutuhan masyarakat, khususnya keluhan Ojol. Jadi pertama sekali, mari kita apresiasi dulu kebijakan ini," ujar Bobby.
Meski demikian, Bobby memahami keinginan para pengemudi yang mendorong lahirnya Undang-Undang Transportasi Online sebagai payung hukum yang lebih kuat dan mengikat.
Menurutnya, proses pembentukan undang-undang membutuhkan tahapan yang panjang. Namun demikian, Pemprov Sumut siap memfasilitasi pertemuan antara pengemudi ojol dengan anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Utara untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
"Tuntutan ini akan kita tindaklanjuti. Termasuk kami akan sampaikan ke DPR RI dapil Sumut. Kita siap mempertemukan abang-abang Ojol untuk menyampaikannya langsung," kata Bobby.
Selain membahas regulasi, Bobby juga mengingatkan bahwa para pengemudi ojol dapat memanfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC) yang telah diterapkan Pemerintah Provinsi Sumut. Program tersebut memungkinkan masyarakat memperoleh layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menggunakan KTP.
Menurut Bobby, program tersebut juga dapat dirasakan manfaatnya oleh ribuan pengemudi ojol yang selama ini bekerja di sektor rentan dengan risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan yang cukup tinggi.
Sementara itu, Ketua Solidaritas Ojol Bersatu (Sobat), Timbul Siahaan, menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan Gubernur Sumut kepada para pengemudi ojol.
Ia mengungkapkan sejumlah tuntutan yang diperjuangkan para pengemudi, mulai dari kenaikan tarif layanan penumpang, tarif pengantaran makanan dan barang, hingga pembentukan Undang-Undang Transportasi Online.