ASAHAN - Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si membuka rapat pembahasan terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Asahan yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (17/06/2026).
Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, para camat, serta perwakilan perusahaan perkebunan BUMN maupun swasta.
Rapat tersebut membahas berbagai persoalan, perkembangan, serta data terkait pengelolaan lahan berstatus HGU di wilayah Kabupaten Asahan.
Baca Juga: Tanjab Timur Dorong ASN Lebih Dekat dengan Warga, Ekonomi Lokal Jadi Sorotan Pemerintah daerah menekankan pentingnya pembaruan dan validasi data dari seluruh pemegang izin guna memastikan pengelolaan lahan berjalan sesuai aturan.
Bupati Asahan menegaskan bahwa keberadaan HGU memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, sektor perkebunan yang dikelola melalui skema HGU berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, serta pendapatan daerah.
"Di satu sisi, HGU menjadi motor penggerak ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun pengelolaannya harus tetap berlandaskan keadilan, kepatuhan hukum, dan kelestarian lingkungan," ujar Taufik Zainal Abidin.
Ia juga menekankan agar perusahaan pemegang HGU menjalankan kewajiban, termasuk pembangunan kebun plasma minimal 20 persen untuk masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam regulasi perkebunan.
Selain itu, perusahaan diminta taat membayar pajak daerah sebagai kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati turut menyoroti pentingnya penyelesaian persoalan agraria secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengingatkan agar seluruh pihak menghindari konflik terbuka serta mengedepankan musyawarah dalam setiap sengketa lahan.
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah juga mendorong penerapan praktik usaha perkebunan yang ramah lingkungan, termasuk larangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran.