MEDAN – Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara periode 2026–2030 memasuki tahap wawancara. Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan agar seluruh proses seleksi berlangsung objektif, profesional, dan terbebas dari segala bentuk intervensi.
Penegasan tersebut disampaikan melalui Tim Seleksi (Timsel) yang saat ini tengah melakukan wawancara terhadap puluhan peserta yang telah lolos tahap sebelumnya.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang juga anggota Timsel, Muhamad Suib, mengatakan arahan Gubernur Sumut sangat jelas, yakni memastikan proses penjaringan calon komisioner dilakukan secara transparan dan berdasarkan kemampuan serta integritas peserta.
Baca Juga: PSSI Sumut Klarifikasi Polemik Pajak Tiket Piala AFF U-19, Pembayaran Dijanjikan Tepat Waktu "Arahan Bapak Gubernur kepada tim seleksi adalah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, menyeleksi secara objektif dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses seleksi," kata Suib di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Suib, penilaian dalam tahap wawancara tidak hanya melihat kemampuan akademik peserta, tetapi juga menyoroti aspek integritas, moralitas, rekam jejak, wawasan kebangsaan, hingga pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan dan keterbukaan informasi publik.
Peserta diminta menjelaskan motivasi, visi dan misi, serta komitmen mereka apabila dipercaya menjadi Komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara untuk lima tahun ke depan.
Ketua Tim Seleksi, Hatta Ridho, menjelaskan sebanyak 40 peserta saat ini mengikuti tahapan wawancara. Nilai yang diperoleh nantinya akan digabungkan dengan hasil Computer Assisted Test (CAT) serta psikotes yang telah dilaksanakan sebelumnya.
"Seluruh hasil akan diakumulasi, termasuk konfirmasi terhadap hasil psikotes peserta. Dari proses itu akan ditentukan 15 nama terbaik yang akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara," ujar Hatta.
Selanjutnya, 15 peserta yang lolos akan diumumkan pada 22 Juni 2026. Mereka kemudian diwajibkan menyusun makalah yang berisi visi, misi, dan program kerja sebagai calon Komisioner KI Sumut.
Makalah tersebut akan dipresentasikan di hadapan DPRD Sumatera Utara dalam tahapan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
Menurut Hatta, DPRD Sumut nantinya akan menentukan lima nama terbaik dari 15 calon yang diajukan untuk mengisi posisi Komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara periode 2026–2030.
Proses seleksi ini diharapkan mampu menghasilkan komisioner yang memiliki integritas tinggi, independen, serta mampu memperkuat keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara.