MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan komitmennya dalam memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui langkah pengawasan, penindakan, pencegahan, serta penguatan kolaborasi lintas instansi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
Langkah tersebut dilakukan secara terpadu melalui program strategis yang mencakup razia di wilayah rawan, edukasi masyarakat, penguatan layanan rehabilitasi, serta deteksi dini guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan pemerintah daerah terus mendorong upaya pencegahan dan penertiban secara berkelanjutan agar pemberantasan narkoba berjalan lebih efektif.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Rabu 17 Juni 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan "Pemprov Sumut berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan secara sinergis bersama aparat penegak hukum serta stakeholder. Kita serius memberantas narkoba dan memastikan Sumut tidak lagi menjadi provinsi dengan jumlah kasus pengguna narkoba tertinggi," ujar Erwin, Senin (15/6/2026).
Ia menyebutkan, upaya pemberantasan dilakukan melalui razia terpadu yang melibatkan aparat penegak hukum, termasuk pembentukan satuan tugas pencegahan, patroli gabungan di kawasan rawan, serta penguatan sarana rehabilitasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menjaga ketertiban masyarakat.
"Upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan dengan koordinasi yang kuat dan konsisten. Kami mendorong sinergi lintas instansi agar pengawasan dan penindakan berjalan efektif," ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqin Hasrimi, juga menyatakan kesiapan pihaknya mendukung operasi lapangan melalui razia dan pengawasan bersama aparat terkait untuk memutus rantai peredaran narkoba.
Di sisi lain, Pemprov Sumut juga memperkuat kebijakan pencegahan melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang pelarangan penggunaan vape atau rokok elektrik di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut melarang penggunaan vape bagi ASN, non-ASN, hingga pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Sumut, serta mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan aturan serupa di wilayah masing-masing.
"Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik," kata Erwin.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang menilai rokok elektronik berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran zat berbahaya.