MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan kembali mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan pada tahun 2026.
Nilai anggaran yang disiapkan mencapai Rp10,48 miliar atau meningkat dua kali lipat dibandingkan rencana proyek serupa yang sempat dibatalkan pada tahun sebelumnya.
Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca Juga: Pemerintah Takut Reformasi Polri? Ini Kata Mahfud MD Paket pekerjaan itu terdaftar dengan kode RUP 66841851 dan berada di bawah pengelolaan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Dalam dokumen SiRUP disebutkan proyek tersebut bernama "Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan" dengan total pagu anggaran sebesar Rp10.489.160.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun 2026.
Rencana rehabilitasi gedung Satreskrim Polrestabes Medan sebenarnya bukan kali pertama dianggarkan.
Pada tahun 2025, Pemkot Medan juga menyiapkan dana hampir Rp5 miliar untuk proyek serupa. Namun, proses tender akhirnya dibatalkan.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Medan, pembatalan dilakukan karena keterlambatan penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Saat itu, proyek rehabilitasi gedung tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp4,99 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp4,95 miliar.
Penganggaran rehabilitasi gedung kepolisian menggunakan APBD Kota Medan sempat menuai sorotan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara menilai penggunaan anggaran daerah untuk fasilitas kepolisian perlu dipertimbangkan kembali agar lebih berpihak pada kebutuhan langsung masyarakat.
Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas atau Rico Waas sebelumnya menegaskan bahwa setiap program yang dianggarkan pemerintah daerah harus memiliki manfaat bagi masyarakat Kota Medan.