JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh pegawainya memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini ditegaskan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan pegawai yang memiliki kewenangan mengambil kebijakan tidak diperbolehkan memiliki keterkaitan dengan pihak pengelola dapur MBG.
"Pegawai BGN sebagai pengambil keputusan tidak boleh punya SPPG," kata Agustina saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Baca Juga: Usai Masukan DPR, BGN Perkuat Kanal Informasi Publik dengan Penunjukan Juru Bicara Baru Ia menjelaskan, larangan tersebut diberlakukan untuk memastikan program MBG berjalan transparan dan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi. Menurutnya, pada periode sebelumnya terdapat sejumlah aturan teknis yang berubah dan berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dalam pengelolaan dapur.
Agustina menambahkan bahwa fokus utama BGN saat ini bukan pada jumlah dapur, melainkan pada ketepatan sasaran penerima manfaat program gizi. Dengan demikian, penyaluran bantuan diharapkan lebih efektif bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan.
"Fokus kami adalah penerima manfaat dulu, baru kemudian bicara soal dapur," ujarnya.
Ia juga menyebutkan adanya kemungkinan evaluasi terhadap sejumlah SPPG, termasuk penggabungan atau penutupan unit yang dinilai tidak memenuhi standar hasil audit.
"Kalau hasil audit menunjukkan tidak layak, bisa saja ditutup," kata Agustina.*
(d/dh)