MEDAN – Pemerintah Kota Medan menerima kunjungan kerja Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka mempelajari penerapan inovasi teknologi perpajakan daerah bernama Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QRESTO), Kamis, 11 Juni 2026.
Kunjungan yang dipimpin Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, disambut langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Balai Kota Medan.
Pertemuan tersebut menjadi ajang berbagi pengalaman dan strategi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menutup potensi kebocoran penerimaan pajak.
Baca Juga: Pemko Medan Perluas Program Tebus Ijazah, Kini Jangkau Siswa Madrasah Swasta Dalam kesempatan itu, Rico Waas menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Medan terus melakukan berbagai inovasi untuk mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak restoran, hotel, hiburan, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut Rico, sistem pelaporan pajak restoran yang selama ini menggunakan metode self-assessment atau pelaporan mandiri masih memiliki sejumlah kelemahan.
Selain itu, penggunaan alat perekam transaksi atau tapping box juga dinilai belum sepenuhnya mampu mencegah potensi manipulasi data.
"Selama ini masih ada kemungkinan laporan transaksi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Karena itu kami mencari solusi agar pajak yang menjadi hak daerah dapat masuk secara maksimal ke kas pemerintah," kata Rico.
Sebagai solusi, Pemko Medan bekerja sama dengan Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan Bank Sumut mengembangkan sistem QRESTO yang resmi diluncurkan pada April 2026.
Melalui sistem tersebut, pembayaran menggunakan QRIS akan secara otomatis memisahkan nilai transaksi dan pajak saat konsumen melakukan pembayaran.
Pajak restoran sebesar 10 persen langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sementara sisanya diterima oleh pelaku usaha.
Menurut Rico, mekanisme tersebut dapat meminimalkan risiko manipulasi data transaksi karena proses pemungutan pajak dilakukan secara otomatis dan real time.
"Begitu pelanggan melakukan pembayaran, sistem langsung membagi dana sesuai porsi masing-masing. Pajak masuk ke kas daerah dan hak pelaku usaha masuk ke rekening mereka. Dengan cara ini potensi kebocoran dapat ditekan," ujarnya.