MEDAN – Pemerintah Kota Tanjungbalai menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas dukungannya dalam pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat.
Penghargaan tersebut diterima Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, dalam kegiatan Penguatan Bantuan Hukum dan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu, 10 Juni 2026.
Program yang diselenggarakan Kementerian Hukum RI itu bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum melalui Posbankum di tingkat desa dan kelurahan.
Baca Juga: LPKKI Soroti Kasus PT PMM: Jika Dokumen Lengkap, Mengapa Terlihat Seperti Target Operasi? Selain itu, program tersebut juga memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai pihak terkait dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan penyelesaian persoalan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada proses peradilan, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Menurut dia, pendekatan restorative justice perlu diperkuat dengan melibatkan Posbankum, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta program Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan.
"Tujuan utama penyelesaian hukum adalah memulihkan kondisi sosial masyarakat dan menciptakan kembali harmoni di lingkungan mereka," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum atas pelaksanaan program penguatan bantuan hukum di wilayah Sumatera Utara.
Menurut Bobby, kehadiran Posbankum menjadi langkah nyata dalam memberikan akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan merata bagi masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan pendampingan hukum.
"Tidak semua persoalan hukum harus berakhir di pengadilan. Melalui Posbankum, banyak persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan restorative justice sehingga tercipta keadilan dan menghindari konflik berkepanjangan," kata Bobby.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, melaporkan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 6.110 Posbankum di desa dan kelurahan di seluruh Sumatera Utara.
Menurut Ignatius, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.