MEDAN – Pemerintah Kota Tanjungbalai menghadiri rapat persiapan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (WP3WT) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara di Medan, Selasa, 9 Juni 2026.
Rapat tersebut dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Agenda utama pertemuan membahas usulan pembentukan Tim Terpadu Sertifikasi Aset Tanah dan Pulau-Pulau di wilayah administrasi Kota Tanjungbalai, sekaligus sinkronisasi data teknis untuk mendukung penyusunan dokumen Neraca Penatagunaan Tanah.
Baca Juga: Pemko Tanjungbalai Konsultasi ke BPS Sumut, Bahas Indeks Kemahalan Konstruksi dan DAU 2027 Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota Tanjungbalai menyampaikan kondisi sembilan pulau yang secara administratif masuk ke dalam wilayah Kota Tanjungbalai berdasarkan keputusan terbaru Kementerian Dalam Negeri mengenai pemutakhiran kode wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
Muhammad Fadly Abdina mengatakan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan pembangunan dan pengelolaan wilayah secara berkelanjutan.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar untuk melihat kesesuaian antara penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
"Data yang akurat sangat diperlukan agar kebijakan pembangunan yang diambil pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan," kata Fadly.
Ia menjelaskan salah satu fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah mempercepat kepastian hukum terhadap aset tanah milik Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sebagian masih belum memiliki sertifikat.
Selain itu, pemerintah juga berupaya memperkuat status hukum pulau-pulau yang berada di wilayah administrasi Kota Tanjungbalai guna mencegah potensi sengketa atau klaim dari pihak lain di kemudian hari.
Menurut Fadly, pembentukan Tim Terpadu bersama antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan BPN Sumatera Utara menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses inventarisasi, pengukuran, dan sertifikasi aset daerah.
"Pengamanan aset daerah dan sertifikasi pulau-pulau ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sumatera Utara Khoirun Nisak menegaskan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah membutuhkan sinergi dari berbagai instansi.