BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI membahas penyelesaian persoalan warga eks Blang Lancang-Rancong, Kota Lhokseumawe, yang telah berlangsung selama 52 tahun tanpa kepastian penyelesaian.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir dan rombongan BAM DPR RI di Ruang Potensi Daerah I Sekretariat Daerah Aceh, Senin, 8 Juni 2026.
Dalam pertemuan itu, M. Nasir menyebutkan bahwa terdapat 542 kepala keluarga yang hingga kini masih terdampak dan menantikan kepastian atas hak-hak mereka sejak persoalan tersebut muncul pada 1974.
Baca Juga: Labusel Siapkan Pameran UMKM hingga Kegiatan Budaya untuk Hari Jadi ke-18, Bupati Fery: Harus Jadi Milik Seluruh Masyarakat Menurut dia, pemerintah perlu merumuskan penyelesaian secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk relokasi maupun pemberian kompensasi kepada warga terdampak.
"Persoalan ini perlu kita bahas bersama agar dapat dipastikan langkah yang paling tepat untuk dilakukan. Mudah-mudahan dengan hadirnya BAM DPR RI ada jalan keluar bagi masyarakat," kata Nasir.
Pemerintah Aceh, kata Nasir, mendorong salah satu opsi penyelesaian berupa pemberian kompensasi dengan nilai setara satu kavling tanah kepada setiap kepala keluarga terdampak.
Opsi tersebut dinilai sebagai salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan dalam upaya penyelesaian konflik lahan yang telah berlangsung lama.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh opsi masih perlu dibahas lebih lanjut secara komprehensif bersama pemerintah pusat, DPR RI, serta pihak terkait lainnya.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan pihaknya hadir untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan masyarakat yang belum terselesaikan selama puluhan tahun.
Menurut dia, negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat dipenuhi secara adil dan tuntas.
"Ini mudah-mudahan kedatangan kami bisa menyelesaikan persoalan yang macet selama 50 tahun ini. Kami hadir untuk membela hak rakyat, dan negara wajib menyelesaikan kewajibannya," ujar Ahmad Heryawan.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat menjadi momentum percepatan penyelesaian konflik eks Blang Lancang-Rancong yang selama ini belum menemukan titik akhir.