MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas tambang ilegal dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan pemerintah daerah tengah menyiapkan kerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian guna meningkatkan efektivitas pengawasan di sektor pertambangan.
Baca Juga: Pemkab Simalungun Susun Rencana Induk Pembangunan Daerah, Jadi Cetak Biru Pembangunan hingga 2045 Menurut Dedi, saat ini pemerintah masih melakukan konsolidasi internal sebelum melanjutkan pembahasan kerja sama yang akan dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU).
"Saat ini kita sedang melakukan konsolidasi internal di organisasi. Selanjutnya kita berencana membuat MoU dengan aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan dan Kepolisian, untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan penertiban tambang ilegal di Sumatera Utara," kata Dedi, Senin, 8 Juni 2026.
Dedi mengatakan aktivitas tambang ilegal yang masih ditemukan di sejumlah daerah telah menimbulkan berbagai persoalan.
Selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
Menurut dia, keterlibatan aparat penegak hukum diperlukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan penegakan aturan dapat dilakukan secara konsisten.
"Pemprov Sumut akan memastikan pengawasan berjalan lebih kuat dengan melibatkan aparat penegak hukum. Ini bagian dari upaya penertiban agar aktivitas tambang yang ada di Sumut benar-benar sesuai regulasi," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kerja sama lintas lembaga tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan pengawasan, tetapi juga mempercepat penanganan terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Menurut Dedi, kolaborasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian merupakan langkah strategis agar pengawasan sektor pertambangan tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan dapat diikuti dengan tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan pengawasan berjalan secara menyeluruh.