ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin memimpin rapat pembahasan perkembangan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Kamis, 4 Juni 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Bupati Asahan Rianto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh pimpinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Asahan.
Rapat digelar sebagai upaya pemerintah daerah mengendalikan harga TBS kelapa sawit agar lebih mendekati harga acuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Jumat 5 Juni 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan Dalam sambutannya, Bupati Taufik Zainal Abidin menyampaikan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan petani sawit memperoleh harga yang lebih layak dan tidak terlalu jauh dari ketentuan yang berlaku di tingkat provinsi.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan harga acuan TBS kelapa sawit sebesar Rp 3.252 per kilogram.
Namun, harga yang diterima petani di Kabupaten Asahan pada akhir Mei 2026 masih berada di kisaran Rp 2.580 per kilogram.
"Harga yang berlaku di tingkat petani diharapkan tidak terlalu jauh dari harga patokan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi sehingga kesejahteraan petani dapat lebih terjamin," ujar Taufik.
Ia menilai stabilitas harga sawit memiliki peran penting dalam menjaga perekonomian masyarakat, mengingat sektor perkebunan kelapa sawit masih menjadi salah satu penopang utama ekonomi Kabupaten Asahan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Asahan Rianto meminta seluruh pimpinan PKS untuk meningkatkan pengawasan terhadap rantai pembelian TBS di lapangan.
Menurutnya, praktik penekanan harga oleh agen pembelian harus dihindari agar tidak merugikan petani.
Rianto menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha menjadi kunci untuk menciptakan harga sawit yang lebih stabil dan menguntungkan seluruh pihak.
Sementara itu, para pimpinan PKS yang hadir menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan pemerintah daerah.