BANDA ACEH - Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menerima audiensi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026). Pertemuan tersebut membahas upaya menyamakan pemahaman dan penerapan hukum waris (mawaris) berdasarkan kekhususan Aceh agar berjalan lebih efektif di tengah masyarakat.
Audiensi itu turut dihadiri unsur Mahkamah Syar'iyah Aceh, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekda Aceh, serta sejumlah kepala dinas dan pimpinan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai dinamika penerapan hukum mawaris yang berkembang di masyarakat menjadi fokus pembahasan. Peserta audiensi menyoroti pentingnya keseragaman pandangan antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Aceh guna menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan hukum waris Islam.
Baca Juga: 1.709 Alat Berat Dikerahkan untuk Percepat Pemulihan Bencana di Sumatera Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyambut baik pertemuan tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi antara ulama, lembaga peradilan, dan pemerintah dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
"Kita ingin semuanya berjalan lancar, sesuai dengan kekhususan Aceh," ujar Fadhlullah.
Menurutnya, Aceh memiliki kewenangan khusus dalam menjalankan syariat Islam sehingga diperlukan koordinasi dan kesamaan persepsi antarlembaga agar berbagai persoalan yang muncul di masyarakat dapat diselesaikan secara tepat.
Fadhlullah menilai keseragaman pemahaman terkait hukum mawaris akan membantu mengurangi potensi perbedaan penafsiran yang selama ini kerap muncul dalam praktik di lapangan.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal memperkuat koordinasi antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam merumuskan pedoman yang lebih seragam terkait pelaksanaan hukum mawaris.
Dengan adanya kesepahaman antarlembaga, penerapan hukum waris Islam di Aceh diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, serta kemaslahatan yang lebih besar bagi masyarakat.*
(dh)