BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mencatat peningkatan kinerja reformasi birokrasi pada 2025.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Pemerintah Aceh mencapai 82,73 dengan predikat A-, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka 79,69 dengan predikat BB.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Pemko Medan Segel Phantom KTV, Izin Belum Lengkap dan Diduga Jadi Lokasi Edar Narkoba "Alhamdulillah, hasil evaluasi Kementerian PANRB menunjukkan adanya peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat," kata M. Nasir.
Berdasarkan surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Nomor B/23/RB.06/2026 tertanggal 10 April 2026, nilai RB General Pemerintah Aceh meningkat dari 69,04 pada 2024 menjadi 70,99 pada 2025.
Sementara RB Tematik naik dari 10,65 menjadi 11,74.
Dengan capaian tersebut, total Indeks Reformasi Birokrasi Aceh mencapai 82,73 atau masuk kategori A-.
Sejumlah indikator turut menunjukkan kinerja positif. Indeks Perencanaan Pembangunan tercatat 91,20 persen, digitalisasi arsip 91,60 persen, indeks pelayanan publik 91 persen, tingkat kepatuhan standar pelayanan publik 86 persen, serta indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mencapai 80,33 persen.
Pemerintah Aceh juga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Meski demikian, M. Nasir menegaskan capaian tersebut tetap menjadi bahan evaluasi internal.
Kementerian PANRB memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan implementasi SPBE, peningkatan pengelolaan pengaduan masyarakat, penguatan manajemen risiko, peningkatan kualitas kebijakan publik, serta percepatan pembangunan Zona Integritas di lingkungan perangkat daerah.
"Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan Kementerian PANRB. Evaluasi ini bukan sekadar penilaian, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan reformasi birokrasi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Aceh," ujar M. Nasir.