MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas atau Rico Waas menegaskan tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba dan tidak memenuhi ketentuan perizinan harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Rico Waas usai penyegelan tempat hiburan malam Phantom KTV di Jalan H. Adam Malik, Medan, Rabu, 3 Juni 2026.
Penyegelan dilakukan setelah aparat menemukan dugaan peredaran narkoba serta sejumlah pelanggaran administrasi dan perizinan usaha.
Baca Juga: Sambut Kepulangan Kloter 2 Haji Sumut, Wagub Surya Apresiasi Petugas dan Harap Jemaah Jadi Teladan "Sungguh sangat disayangkan. Ini kedua kalinya kami bersama Kapolrestabes hadir di tempat hiburan malam yang ternyata menjadi lokasi transaksi narkoba. Hal seperti ini tidak boleh terjadi di Kota Medan," kata Rico Waas.
Menurut Rico, Pemerintah Kota Medan mendukung pertumbuhan dunia usaha, termasuk sektor hiburan.
Namun, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Phantom KTV belum melengkapi sejumlah izin usaha, termasuk izin restoran dan bar.
Selain itu, ditemukan pula kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh pengelola usaha.
"Pemerintah Kota Medan mendukung dunia usaha untuk berkembang, tetapi seluruh perizinan harus dipenuhi. Terlebih, jangan sampai usaha tersebut menjadi tempat transaksi narkoba yang merugikan masyarakat," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Medan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghentikan sementara operasional tempat hiburan tersebut hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.
"Kami sudah menempelkan pemberitahuan bahwa usaha ini tidak dapat beroperasi sampai seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakannya," kata Rico.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari operasi yang dilakukan pada 23 Mei 2026.