BINJAI – Temuan auditor terkait pengelolaan dana kelurahan senilai Rp8 miliar pada Tahun Anggaran 2025 di Kota Binjai memicu sorotan publik.
Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah tersebut.
Sorotan muncul setelah auditor menemukan realisasi dana kelurahan yang dikelola melalui kecamatan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.
Baca Juga: Pemkab Simalungun Kembali Raih Opini WTP, Tiga Tahun Berturut-turut Pertahankan Tata Kelola Keuangan Dalam proses pemeriksaan, auditor bahkan disebut mengalami kesulitan memperoleh rincian penggunaan anggaran secara menyeluruh.
Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi, Otti Batubara, menilai temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa.
Menurut dia, penggunaan anggaran bernilai miliaran rupiah yang sulit ditelusuri harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Ketika auditor menyatakan dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap dan realisasi anggaran sulit ditelusuri secara rinci, maka ini harus menjadi perhatian serius. APH perlu melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya potensi penyimpangan," kata Otti, Selasa, 2 Juni 2026.
Dana kelurahan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 yang mengamanatkan penggunaannya untuk pembangunan sarana dan prasarana serta kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan auditor, sebagian penggunaan anggaran dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan tujuan awal dan tidak didukung administrasi yang memadai.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan dan tata kelola dana kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Terlebih, dana yang semestinya digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan justru disebut lebih banyak dikendalikan oleh kecamatan.
Otti menegaskan bahwa langkah penegakan hukum diperlukan bukan untuk mencari kesalahan semata, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.