MEDAN — Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai satu-satunya pemerintah daerah di Sumatera Utara yang berhasil mempertahankan opini WTP selama 13 kali berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang kepada Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang bersama Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan Ari Winata di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Jumat, 29 Mei 2026.
Baca Juga: Pemkab Asahan Cetak Opini WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK RI atas LKPD 2025, Bupati Taufik: Ini Hasil Kerja Keras Bersama Penyerahan laporan itu turut didampingi Sekretaris Daerah Labuhanbatu Selatan M. Reza Pahlevi Nasution.
Dalam sambutannya, Paula Henry Simatupang mengatakan opini WTP diberikan berdasarkan sejumlah indikator penilaian, di antaranya kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan daerah.
Menurut Paula, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan juga dinilai memiliki komitmen yang baik selama proses pemeriksaan berlangsung sehingga seluruh tahapan audit dapat berjalan lancar.
Sementara itu, Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menyampaikan rasa syukur atas capaian opini WTP ke-13 secara berturut-turut tersebut.
"Alhamdulillah, capaian ini menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Labuhanbatu Selatan. WTP ke-13 bukan sekadar prestasi administratif, tetapi bukti konsistensi dan komitmen kami dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab," ujar Fery.
Ia menegaskan, capaian tersebut akan menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Menurut dia, pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel menjadi salah satu fondasi penting dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih maju dan dipercaya masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, BPK RI Perwakilan Sumatera Utara juga menyerahkan LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada sejumlah pemerintah daerah lain di Sumatera Utara, di antaranya Kabupaten Asahan, Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Kota Pematangsiantar.*