MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen Pemerintah Kota Medan untuk membenahi akses jalan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, agar lokasi pemakaman tersebut segera dapat difungsikan masyarakat.
Komitmen itu disampaikan Rico Waas saat meninjau langsung akses jalan sekaligus lokasi TPU Marelan pada Jumat, 29 Mei 2026.
Dalam peninjauan tersebut, Rico mendapati kondisi jalan menuju TPU masih berupa tanah di sisi Sungai Bederah dan sulit dilalui kendaraan roda empat, termasuk ambulans.
Baca Juga: Buka Jambore Cabang Kota Medan 2026, Rico Waas Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Muda "Hari ini saya kembali ke Marelan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait kurangnya TPU. Setelah dilihat langsung, kendalanya ada pada akses jalan yang rusak sehingga ambulans pun sulit masuk," kata Rico Waas.
Dalam kunjungan itu, Rico didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan Khairul Azmi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Melvi Marlabayana, serta Camat Medan Marelan Zulkifli S. Pulungan.
Rico bersama rombongan bahkan berjalan kaki menuju lokasi TPU untuk memastikan langsung kondisi lapangan dan akses yang tersedia.
Menurut Rico, keberadaan TPU tersebut sangat dibutuhkan masyarakat mengingat keterbatasan lahan pemakaman di wilayah Marelan yang semakin padat.
"Lahan pemakaman di Marelan saat ini sudah sangat sempit, bahkan ada yang bertumpuk. Kondisi ini sudah mendesak," ujarnya.
Ia menjelaskan, lahan TPU yang tersedia memiliki luas sekitar 1,8 hektare dan berpotensi menjadi solusi kebutuhan pemakaman masyarakat di Kecamatan Medan Marelan.
Karena itu, Pemko Medan disebut akan segera mengambil langkah konkret dengan memperbaiki akses jalan agar TPU dapat segera digunakan.
"Komitmen Pemko Medan, kita benahi jalannya agar TPU ini bisa segera dimanfaatkan," kata Rico.
Selain pembenahan jalan, Rico menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) karena akses menuju TPU merupakan jalan inspeksi di sisi aliran sungai yang berada dalam kewenangan BWS.