MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengalokasikan anggaran sebesar Rp17,6 miliar untuk renovasi dua rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), yakni Rusunawa Kayu Putih di Kecamatan Medan Deli dan Rusunawa Seruai di Kecamatan Medan Labuhan.
Rencana perbaikan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan akan dilaksanakan melalui sejumlah paket pekerjaan yang ditenderkan pada tahun anggaran 2026.
Berdasarkan data SiRUP, proyek renovasi berada di bawah koordinasi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Baca Juga: Merasa Dihina dan Diancam di Media Sosial, Mahasiswi Unimed Lapor ke Polrestabes Medan Perbaikan Rusunawa Kayu Putih dibagi menjadi enam paket pekerjaan sesuai blok bangunan yang ada.
Untuk Blok A, Pemkot Medan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,8 miliar.
Nilai yang sama juga disiapkan untuk renovasi Blok B. Sementara itu, Blok C dan Blok D masing-masing memperoleh anggaran sebesar Rp1,5 miliar.
Adapun Blok E dan Blok F mendapatkan alokasi dana masing-masing Rp500 juta. Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan untuk renovasi Rusunawa Kayu Putih mencapai Rp7,6 miliar.
Sementara itu, renovasi Rusunawa Seruai dibagi ke dalam empat paket pekerjaan.
Setiap paket memperoleh anggaran sebesar Rp2,5 miliar, sehingga total dana yang dialokasikan untuk perbaikan rusunawa tersebut mencapai Rp10 miliar.
Secara keseluruhan, total anggaran yang disiapkan Pemkot Medan untuk memperbaiki kedua rusunawa tersebut mencapai Rp17,6 miliar.
Rencana renovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas bangunan serta kenyamanan penghuni yang selama ini menempati Rusunawa Kayu Putih maupun Rusunawa Seruai.
Perbaikan fasilitas dinilai penting mengingat kedua rusunawa menjadi salah satu solusi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Medan.