MEDAN — Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan bantuan jaminan kesehatan kepada korban pembegalan yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (USU), Medan.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk perlindungan kepada warga yang menjadi korban kriminalitas jalanan, sekaligus memastikan proses perawatan medis tidak terhambat oleh kendala administrasi maupun biaya.
Baca Juga: Rico Waas Serahkan Hadiah Pemenang Logo HUT Medan ke-436, Tekankan Transparansi dan Orisinalitas: Bukan Ordal, Ya? Suami korban, Risman Simangunsong, mengatakan proses pengurusan bantuan berlangsung cepat tanpa hambatan berarti.
Ia menyebut pihak pemerintah kota langsung turun ke lapangan setelah menerima laporan kejadian.
"Sampai sekarang enggak ada (kendala), lancar semuanya. Enggak ada yang dipersulit," ujar Risman, Senin (25/5/2026).
Ia menambahkan, kondisi istrinya kini mulai menunjukkan perkembangan positif setelah mendapatkan perawatan intensif yang ditanggung melalui skema bantuan pemerintah daerah.
"Bisa dibilang berangsur membaik," katanya.
Risman juga menyampaikan apresiasi kepada Pemko Medan atas respons cepat yang diberikan dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, kehadiran pemerintah sangat membantu keluarga korban di tengah situasi darurat.
"Kami dari pihak keluarga korban sangat berterima kasih kepada Pemko Medan, khususnya kepada Pak Wali Kota," ujarnya.
Melalui kebijakan Perwal Nomor 26 Tahun 2026, Pemko Medan menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan sosial dan jaminan kesehatan bagi warga yang menjadi korban tindak kriminalitas jalanan, termasuk pembegalan.