TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota Tanjungbalai mulai mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui kegiatan sosialisasi yang digelar bagi para penyedia barang dan jasa di Kota Tanjungbalai, Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Tanjungbalai itu berlangsung di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, dan dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Mas'ud, para asisten, staf ahli, serta pelaku usaha dan penyedia barang dan jasa yang selama ini menjadi mitra pemerintah daerah dalam proses pengadaan.
Baca Juga: Rakorpem Mei 2026, Pemkab Asahan Perkuat Sinergi dan Dorong Program Prioritas Nasional Dalam sambutannya, Muhammad Fadly Abdina menjelaskan bahwa Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Regulasi baru tersebut mulai berlaku sejak 30 April 2025 dan membawa sejumlah perubahan strategis dalam tata kelola pengadaan pemerintah.
Menurut Fadly, terdapat beberapa fokus utama dalam implementasi peraturan tersebut, antara lain penguatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), digitalisasi proses pengadaan, percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pengaturan pengadaan di tingkat desa, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengadaan, serta dukungan yang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi.
"Implementasi ini diharapkan menjadi instrumen reformasi tata kelola belanja daerah agar lebih cepat, transparan, efektif, serta berdampak langsung terhadap perekonomian nasional," kata Fadly.
Ia menilai perubahan regulasi tersebut bukan sekadar penyempurnaan administrasi, melainkan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dipandang sebagai instrumen pembangunan yang mampu menciptakan nilai tambah bagi daerah maupun nasional.
"Pengadaan tidak hanya membeli barang dan jasa, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi, memperkuat industri nasional, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan," ujarnya.
Dalam implementasinya di lingkungan pemerintah daerah, Perpres 46 Tahun 2025 akan mendorong sejumlah penyesuaian, mulai dari penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) pengadaan, revisi dokumen tender dan kontrak, penguatan pemanfaatan e-katalog, peningkatan kapasitas SDM pengadaan, hingga penyesuaian regulasi di tingkat daerah dan desa.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan penggunaan produk dalam negeri dan pencapaian target TKDN dalam setiap proses pengadaan.