MEDAN -Pemerintah Kota Medan meluncurkan kebijakan baru yang menanggung penuh biaya pengobatan bagi warga yang menjadi korban kejahatan jalanan, termasuk aksi begal, melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026.
Wali Kota Medan Rico Waas menyebut kebijakan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal.
Kebijakan ini disampaikan Rico saat menjenguk salah satu korban begal, Timoria Sitorus, yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU), Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Pembangunan Sekolah Rakyat di Medan Capai 73 Persen, Rico Waas Beri Dukungan Penuh Rico menjelaskan, selama ini banyak korban kejahatan jalanan yang mengalami kesulitan pembiayaan karena tidak semua kasus dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.
"Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover melalui APBD," kata Rico Waas.
Melalui Perwal tersebut, Pemkot Medan menyiapkan anggaran khusus untuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi korban kejahatan jalanan.
Rico berharap kebijakan ini dapat memberikan rasa tenang bagi masyarakat sekaligus memastikan korban tidak terbebani biaya pengobatan setelah mengalami musibah.
"Mudah-mudahan bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Kami juga terus berupaya mengamankan Kota Medan. Namun korban begal atau kejahatan seperti ini jangan sampai terbebani biaya," ujarnya.
Pemkot Medan juga telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Layanan yang ditanggung mencakup gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca perawatan.*
(dh)