TANJUNGBALAI - Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar upacara bendera memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di halaman Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Rabu, 20 Mei 2026.
Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti jajaran pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), aparatur sipil negara (ASN), PPPK, hingga kepala lingkungan se-Kota Tanjungbalai.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung, bertindak sebagai inspektur upacara mewakili Wali Kota Tanjungbalai.
Baca Juga: Bangkit untuk Indonesia Maju, Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Harkitnas Ke-118 Penuh Semangat Nasionalisme Dalam kesempatan itu, ia membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dengan tema Harkitnas tahun ini, "Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara".
Dalam amanat tersebut ditegaskan bahwa Hari Kebangkitan Nasional bukan sekadar mengenang lahirnya organisasi Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908, melainkan momentum untuk memperkuat kesadaran kebangsaan di tengah tantangan zaman yang terus berubah.
"Bangsa Indonesia dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri bangsa," kata Nurmalini saat membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital.
Pemerintah menilai tantangan bangsa saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan kedaulatan wilayah, tetapi juga menyangkut kedaulatan informasi dan transformasi digital.
Karena itu, perlindungan generasi muda di ruang digital menjadi perhatian utama pemerintah.
Dalam sambutan tersebut juga disampaikan berbagai program strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, mulai dari Program Makan Bergizi Gratis, pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, layanan Cek Kesehatan Gratis, hingga penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan komitmennya melindungi anak-anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
"Aturan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan anak-anak mendapatkan ruang digital yang sehat, aman, dan sesuai dengan usia tumbuh kembang mereka," ujarnya.
Pemerintah pusat juga telah membatasi akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026.