BANDA ACEH - Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar memanggil Sekretaris Daerah Aceh untuk meminta laporan dan penjelasan terkait penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda terkait penyelenggaraan dan keberlanjutan JKA yang digelar di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026).
Dalam forum tersebut, Malik Mahmud meminta berbagai pihak turut memberikan penjelasan mengenai dampak sosial dan politik dari kebijakan Pergub JKA.
Baca Juga: Pergub JKA Dicabut, ICMI Aceh Nilai Mualem Ambil Sikap Tepat Mulai dari unsur Polda Aceh, BINDA Aceh, tokoh agama hingga kalangan akademisi diminta menyampaikan pandangannya terkait polemik tersebut.
Sekda Aceh M Nasir menjelaskan penerbitan Pergub JKA dilakukan untuk penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini," ujar M Nasir.
Ia mengatakan pemerintah daerah juga harus melakukan penyesuaian anggaran karena kondisi fiskal Aceh yang terbatas.
Meski demikian, setelah melalui evaluasi dan berbagai pertimbangan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf disebut memutuskan untuk mencabut Pergub tersebut dan akan menerbitkan aturan baru untuk menghentikan kebijakan sebelumnya.
Sementara itu, Malik Mahmud menegaskan persoalan JKA tidak hanya menyangkut administrasi anggaran, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah," kata Malik Mahmud.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas Aceh dengan belajar dari sejarah panjang konflik yang pernah terjadi di daerah tersebut.
Menurutnya, komunikasi yang baik dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat menjadi kunci menjaga kekompakan serta situasi daerah tetap kondusif.*