BINJAI — Laporan hasil audit mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja jasa di lima kantor kecamatan di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Total anggaran yang menjadi sorotan dalam tahun anggaran 2025 itu mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Temuan auditor menunjukkan adanya sejumlah penggunaan dana yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Baca Juga: Hujan Deras Picu Longsor di Batangtoru, Ibu dan Anak Diduga Tertimbun Material Tanah Salah satu yang mencuat adalah pengadaan sewa papan bunga ucapan selamat yang diduga dibebankan pada anggaran honor kepala lingkungan (kepling).
Dalam catatan pemeriksaan, nilai pengadaan papan bunga tersebut mencapai lebih dari Rp50 juta.
Namun sekitar Rp40 juta di antaranya disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Dana itu diduga digunakan di luar kepentingan operasional, bahkan mengarah pada penggunaan yang tidak sesuai ketentuan.
Penggunaan anggaran tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain persoalan pengadaan, auditor juga menyoroti lemahnya administrasi di tingkat kecamatan.
Sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) di lima kecamatan disebut kurang cermat dalam memverifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban anggaran.
Hingga kini, sejumlah pejabat kecamatan yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan rinci.
Camat Binjai Barat, Romi Surya Dharma Damanik, mengaku belum mengetahui secara detail temuan tersebut.