MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menegaskan bahwa rangkap jabatan yang diemban Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, di Medan, Senin (18/5/2026).
Erwin menjelaskan, penunjukan Pj Sekdaprov telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Baca Juga: Pemprov Sumut Periksa Kendaraan Dinas, yang Nunggak Pajak Terancam Ditahan "Rangkap jabatan Pj Sekdaprov tidak ada aturan yang dilanggar, mulai dari UU tentang pemerintah daerah hingga turunannya, juga Permendagri tentang penunjukan Pj Sekretaris Daerah tidak ada yang dilanggar, masih sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Erwin.
Ia juga memastikan bahwa pelaksanaan tugas Sulaiman Harahap sebagai Inspektur sekaligus Pj Sekdaprov tetap berjalan normal tanpa kendala.
"Selama ini tidak ada masalah, beliau masih bisa menjalankan tugas dengan baik," ujarnya.
Menurut Erwin, kedua jabatan yang diemban Sulaiman dinilai saling mendukung, terutama dalam aspek pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah.
"Beliau itu kan Inspektur, tugasnya sebagai Pj Sekdaprov sebenarnya sejalan dengan fungsi pengawasan," katanya.
Erwin juga menyebut kondisi serupa tidak hanya terjadi di Sumatera Utara, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia, di mana pejabat Inspektur merangkap sebagai Pj Sekda.
"Hal yang sama juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia," ujarnya.*
(dh)