BANDA ACEH - Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (MPW ICMI) Aceh mengapresiasi langkah Gubernur Aceh Muzakkir Manaf alias Mualem yang mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) setelah menuai polemik dan aksi demonstrasi mahasiswa.
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin, menilai keputusan Mualem mencabut Pergub JKA merupakan langkah terbuka dan berani demi meredam kegaduhan di tengah masyarakat.
"Bagi saya, tidak ada salahnya gubernur mengakui bahwa Pergub tersebut kurang pas dan karenanya dicabut. Ini justru pengakuan yang gentleman dan terbuka," ujar Taqwaddin dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Korupsi Proyek Rel KA Medan, KPK Tuntut 3 Terdakwa 6 Tahun Penjara Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) itu mengaku telah menelaah isi Pergub tersebut bersama sejumlah koleganya sejak sepekan terakhir. Dari hasil kajian yang dilakukan, menurutnya terdapat beberapa opsi strategis dalam menyikapi penerapan aturan tersebut.
Namun, dengan adanya pernyataan resmi dari Gubernur Aceh terkait pencabutan Pergub JKA, Taqwaddin meminta persoalan itu tidak lagi diperpanjang.
"Saya mengimbau kepada akademisi dan adik-adik mahasiswa untuk memberikan apresiasi dan kembali fokus pada aktivitas masing-masing demi mewujudkan Aceh meusyuhu dan Aceh mulia," katanya.
Taqwaddin juga memberikan masukan kepada Pemerintah Aceh agar lebih matang dalam menyusun setiap produk hukum daerah, baik berupa qanun maupun peraturan gubernur.
Menurutnya, setiap regulasi perlu mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan rasa keadilan, manfaat, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kalau ketiga unsur itu terpenuhi, saya yakin produk hukum di Aceh akan efektif diterapkan dan tidak menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Diketahui, Pergub JKA sebelumnya memicu penolakan dan aksi demonstrasi dari kalangan mahasiswa di Aceh. Kebijakan tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat.*
(dh)