DELISERDANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menggelar Apel Kendaraan Dinas Operasional Tahun 2026 sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Sumut Bobby Nasution guna memastikan seluruh kendaraan dinas tertib administrasi dan taat pajak.
Kegiatan yang berlangsung di Pelataran Gedung Serbaguna (GSG) Komplek Astaka, Jalan Willem Iskandar, Deliserdang, Senin (18/5/2026) itu dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap.
Apel kendaraan dinas tersebut dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai 18 hingga 25 Mei 2026. Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan roda empat milik Pemprov Sumut yang digunakan sebagai penunjang pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Rico Waas Ajak Stakeholder Perkuat Sinergi, Belawan Jangan Terjebak Stigma Negatif Sulaiman Harahap mengatakan kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh aset daerah terdata dengan baik serta digunakan sesuai peruntukannya.
"Hari ini kita melaksanakan apel kendaraan dinas sesuai instruksi Bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Kita ingin melihat berapa banyak aset yang masih beroperasi, siapa yang menguasainya, dan bagaimana kondisi kendaraan tersebut," ujar Sulaiman.
Menurutnya, selain mendata aset, Pemprov Sumut juga memastikan seluruh kendaraan dinas memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Jika ditemukan kendaraan dinas yang belum memenuhi syarat administrasi atau belum membayar pajak, maka kendaraan tersebut akan dilakukan penahanan sementara hingga dilakukan perbaikan administrasi," katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Dinas Perhubungan Sumut turut melakukan pengecekan kelayakan kendaraan mulai dari kondisi fisik, kelengkapan surat, hingga perlengkapan keselamatan seperti kotak P3K.
Selain itu, Inspektorat juga dilibatkan guna memastikan kegiatan berjalan optimal dan bukan sekadar seremonial.
Sulaiman menegaskan kendaraan dinas harus digunakan untuk menunjang kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.
"Kita ingin seluruh aset daerah ini tetap terpelihara dan digunakan sesuai fungsi. Untuk kendaraan dinas di luar kota, pengecekan juga akan dilakukan melalui UPT agar seluruh data kendaraan terbarui," jelasnya.
Pemprov Sumut juga akan mengevaluasi kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai akibat faktor usia maupun kerusakan berat. Hasil evaluasi nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk menentukan langkah selanjutnya.