BANDA ACEH - Gubernur Muzakir Manaf mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Keputusan itu diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Muzakir—yang akrab disapa Mualem—menegaskan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa tanpa pembatasan.
Baca Juga: Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Hanya Sementara "Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa," kata Muzakir di Banda Aceh, Senin, 18 Mei 2026.
Menurut dia, keputusan mencabut Pergub tersebut merupakan respons atas aspirasi yang disampaikan berbagai elemen masyarakat di Aceh, mulai dari tokoh agama, akademisi, hingga mahasiswa.
"Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi," ujarnya.
Pemerintah Aceh sebelumnya juga menerima masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terkait regulasi tersebut.
Selain itu, aksi demonstrasi mahasiswa dan forum diskusi kelompok terarah (FGD) turut menjadi bahan evaluasi pemerintah.
"Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini," kata Mualem.
Dengan pencabutan aturan tersebut, Pemerintah Aceh memastikan masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan melalui skema Jaminan Kesehatan Aceh sebagaimana sebelumnya.
Mualem menegaskan pembiayaan pengobatan masyarakat tetap ditanggung oleh program JKA dan tidak ada pembatasan berdasarkan kategori desil ekonomi.
"Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk masyarakat yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil," ujarnya.