Gaji ASN yang Berpindah Kementerian Tetap Terjamin, Kata Men-PANRB

BITVonline.com - Senin, 28 Oktober 2024 10:16 WIB

BITVONLINE.COM –Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami pemindahan ke kementerian atau lembaga baru tidak akan berubah. Hal ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, di mana Rini menekankan pentingnya perlindungan terhadap penghasilan pegawai yang berpindah.

Rini menjelaskan bahwa pegawai yang berada di kementerian atau lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, tugas, dan fungsi akan tetap menerima penghasilan yang sama seperti di kementerian atau lembaga asal mereka, hingga terbitnya peraturan baru. “Keberlangsungan dari penghasilan pegawai yang mengalami perpindahan tentunya tidak merugikan para pegawai yang bersangkutan,” ujar Rini.

Dalam penataan organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih, Rini mencatat bahwa susunan kabinet kini terdiri dari 48 kementerian, yang meliputi 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur atau pergeseran fungsi, serta 2 kementerian yang hanya mengalami perubahan nomenklatur.

“Saat ini, kami tengah menyusun komposisi ASN di 48 kementerian yang ada. Penataan ini menjadi fokus utama untuk diselesaikan dalam 100 hari kerja ke depan,” kata Rini. Ia menambahkan bahwa penataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kementerian berfungsi secara optimal dan efisien.

Terkait dengan proses transisi, Rini menjelaskan ada tiga instrumen hukum yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di masa transisi organisasi kementerian. Pertama, Keputusan Presiden (Keppres) No. 133/p tahun 2024 yang membentuk kementerian negara dan mengangkat menteri. Kedua, Peraturan Presiden (Perpres) No. 139/2024 yang mengatur transisi, dan ketiga, Perpres No. 140/2024 mengenai organisasi kementerian negara.

“Perpres 139 tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden mengatur pedoman organisasi untuk kementerian, termasuk pengangkatan wakil menteri, staf khusus, dan jabatan lainnya,” jelas Rini.

Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan semua pegawai ASN yang mengalami pemindahan atau perubahan tugas dapat merasa tenang dan fokus pada kinerja mereka, tanpa khawatir kehilangan hak penghasilan mereka selama masa transisi ini.

Rini menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian dan lembaga untuk memastikan proses ini berjalan lancar. Ia berharap semua pihak terkait dapat bekerja sama demi tercapainya tujuan reformasi birokrasi yang lebih baik.

“Dukungan dari semua pihak, termasuk pegawai ASN, sangat penting untuk memastikan bahwa reformasi birokrasi ini berhasil. Mari kita bekerja sama untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan responsif,” tutup Rini.

Penutup

Dengan langkah-langkah yang jelas dan dukungan hukum yang kuat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkomitmen untuk menjamin keamanan dan keberlanjutan penghasilan ASN yang mengalami perpindahan, sekaligus menata kembali struktur kementerian untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

RAT Perdana KKMP Tunggurono, Anggota Didorong Tingkatkan Partisipasi dan Literasi Keuangan

Pemerintahan

Wagub Aceh Berbuka Puasa Bersama Korban Bencana, Suasana Penuh Kehangatan di Huntara Pidie Jaya

Pemerintahan

Bupati Fery Sahputra Buka Musrenbang RKPD 2027, Dorong Transformasi Ekonomi dan Pengembangan Pariwisata Labusel

Pemerintahan

DPR RI Percepat Pembahasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Target Disahkan Segera

Pemerintahan

Jelang Idulfitri 1447 H, Jalan di Simpang Empat Talawi Rusak Parah Jadi Ancaman Pengendara, Warga Minta Pemkab Batu Bara Segera Bertindak

Pemerintahan

Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Tersangka Kasus Kuota Haji 2023-2024