TANJUNGBALAI — Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Rabu, 13 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai itu dibuka oleh Pelaksana Harian Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina.
Sejumlah pejabat daerah, perwakilan Kementerian Hukum Sumatera Utara, konsultan penyusun dokumen RP3KP, serta camat se-Kota Tanjungbalai turut hadir dalam forum tersebut.
Baca Juga: Dugaan Politik Dinasti dan Alokasi APBD Tak Tepat Sasaran di Kaltim, Prabowo Didesak Turun Tangan Dalam sambutannya, Fadly mengatakan RP3KP disusun sebagai arah kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.
Ia menegaskan bahwa perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dibangun secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
"Dokumen ini diharapkan menjadi dasar pengendalian pembangunan, penanganan kawasan kumuh, penyediaan rumah layak huni, serta peningkatan kualitas lingkungan permukiman," kata Fadly.
Ia menjelaskan, RP3KP juga akan menjadi pedoman pembangunan jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang di Kota Tanjungbalai.
Penyusunan dokumen ini, kata dia, harus selaras dengan kebijakan RTRW sebagaimana diatur dalam Perda Kota Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2025.
Menurut dia, keselarasan tersebut penting agar pembangunan perumahan berjalan sesuai peruntukan ruang serta menciptakan kawasan permukiman yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Fadly menambahkan, FGD ini menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar Ranperda RP3KP yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan kondisi masyarakat.
"Pemerintah Kota Tanjungbalai berkomitmen mendukung pembangunan perumahan yang layak, aman, dan nyaman demi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Ia berharap seluruh peserta dapat memberikan kontribusi pemikiran secara aktif sehingga Ranperda tersebut dapat menjadi produk hukum yang implementatif dan adaptif terhadap tantangan pembangunan ke depan.*