MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan komitmennya untuk memperkuat pemberantasan judi online (judol) di Kota Medan.
Ia bahkan mengungkap telah mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian seorang camat yang terbukti terlibat praktik judi daring.
Pernyataan itu disampaikan Rico di hadapan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam kegiatan edukasi publik bertajuk "Indonesia.go.id Menyapa Medan: GASS POL Tolak Judol" di Kembar Kafe, Jalan Sakti Lubis, Medan Amplas, Rabu, 13 Mei 2026.
Baca Juga: Dirut PUD Pasar Medan Laporkan Dugaan Korupsi Internal ke Kejari Medan Kegiatan kampanye bertema "GASS POL Tolak Judol! Jauhi Judi - Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online" itu digelar untuk meningkatkan kesadaran publik, terutama generasi muda, mengenai bahaya judol yang kian meluas.
Rico menyebut judi online telah merusak berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar hingga aparatur pemerintahan.
Ia menilai teknologi yang semestinya membawa manfaat justru menjadi celah masuknya praktik ilegal tersebut.
"Teknologi ternyata punya celah di mana hal-hal yang tidak menguntungkan kita masuk. Salah satunya judol yang menyerang anak-anak SD, SMA, hingga orang yang sudah bekerja," ujar Rico.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan, termasuk keretakan rumah tangga hingga perceraian akibat kecanduan judi daring.
Menurutnya, situasi tersebut sudah menyerupai dampak kecanduan narkotika.
"Kecanduannya hampir sama dengan narkoba, merusak mentalitas dan keluarga kita," kata dia.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut judi online telah menjadi persoalan serius yang menyasar hampir seluruh kelompok masyarakat, termasuk anak-anak.
Meutya mengungkapkan terdapat sekitar 200 ribu anak yang terpapar judi online, dengan sekitar 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun.