MEDAN – Pemerintah Kecamatan Medan Polonia bergerak cepat menindaklanjuti polemik penutupan akses tembok di Jalan Pekong, Kelurahan Polonia, Kota Medan, yang sempat viral di media sosial.
Mediasi digelar di Kantor Kecamatan Medan Polonia, Selasa, 12 Mei 2026, dipimpin langsung oleh Camat Medan Polonia, Noor Alfi Pane, dengan melibatkan unsur Muspika, pihak kelurahan, kuasa hukum perusahaan, serta perwakilan warga.
Pertemuan tersebut turut dihadiri kuasa hukum PT ADP dan kuasa hukum Toni Tenggara, warga yang sebelumnya mengunggah video penutupan akses jalan hingga menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Kolaborasi Pemko dan PWPM Dorong Medan Jadi Destinasi Wisata Unggulan Dalam forum mediasi, pihak warga melalui kuasa hukumnya mengakui bahwa terdapat akses jalan lain di lokasi tersebut.
Namun mereka tetap meminta agar tembok yang menutup akses pintu rumah dibuka sementara, dengan alasan lahan yang dimaksud belum digunakan oleh pihak perusahaan.
Camat Medan Polonia, Noor Alfi Pane, mengatakan pemerintah hadir sebagai fasilitator untuk menjaga ketertiban dan mencegah konflik berkepanjangan di masyarakat, sesuai arahan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
"Alhamdulillah, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Mereka sepakat menempuh musyawarah dan akan ada pertemuan lanjutan," kata Noor.
Ia menegaskan, langkah mediasi diambil untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga serta tidak menimbulkan konflik horizontal di wilayah tersebut.
Hasil pertemuan tersebut telah dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian antara kedua pihak.*
(ad)