Walhi Tolak Usulan Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi: “Jangan Ceburkan Ulama ke Lahan Kotor!”

BITVonline.com - Kamis, 23 Januari 2025 09:00 WIB

JAKARTA  -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan penolakan tegas terhadap usulan pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Penolakan ini disampaikan oleh Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Mukri menegaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi bisa merusak integritas intelektual dan pemikiran kritis dari kampus. Ia mengingatkan bahwa perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat bagi lahirnya pemikiran-pemikiran bangsa yang bebas dari kepentingan-kepentingan bisnis yang bisa mencemari nilai-nilai pendidikan.

“Kami menolak dengan keras keterlibatan atau pemberian hak atau akses dalam rancangan undang-undang perubahan minerba kepada perguruan tinggi. Saya kira cukup sudah bangsa ini menceburkan ulama ke lahan-lahan kotor,” ujar Mukri saat memberikan pendapatnya di hadapan jajaran anggota Baleg DPR RI.

Mukri khawatir jika perguruan tinggi diberikan izin untuk mengelola tambang, hal tersebut akan mengurangi objektivitas kampus dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Ia juga menyebutkan bahwa jika kampus terlibat dalam bisnis tambang, maka kepercayaan masyarakat terhadap kampus bisa terganggu.

“Jangan sampai kampus yang punya integritas pemikiran-pemikiran bangsa keluar dari mereka, juga diceburkan ke dalam lumpur,” tambahnya.

Usulan pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi ini merupakan salah satu poin dalam revisi UU Minerba yang sedang dibahas oleh Baleg DPR RI. Dalam draf yang diterima Kompas.com pada Kamis (22/1/2025), aturan tersebut tertuang dalam Pasal 51A yang mengatur tentang pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam kepada perguruan tinggi dengan prioritas.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria, termasuk luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi, serta peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Meskipun demikian, beberapa pihak, termasuk Walhi, sangat mendesak agar usulan ini dibatalkan demi menjaga kredibilitas pendidikan tinggi di Indonesia dan mencegah potensi konflik kepentingan di sektor pendidikan dan tambang.

Sebelumnya, beberapa pihak perguruan tinggi, seperti Institut Teknologi Bandung (ITB), juga telah memberikan tanggapan terkait wacana ini. ITB menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan secara matang mengenai kelayakan dan dampak dari keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang.

Namun, meskipun ada beberapa perguruan tinggi yang berpikir keras untuk mengelola tambang, Walhi tetap menegaskan bahwa pemberian izin kelola tambang ke perguruan tinggi akan menciptakan kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan dengan manfaat yang didapatkan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

AHY Tegaskan Aktivitas Demokrat Bukan Manuver Politik, Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo

Pemerintahan

Walk-In Interview Kemnaker, Cara Cepat dan Transparan Dapatkan Kerja di Jabodetabek

Pemerintahan

Ketua MPR Ahmad Muzani Sebut Indonesia Bisa Keluar dari Board of Peace

Pemerintahan

Kapolri Tegaskan Komitmen Presiden Prabowo Jadi Penengah Perdamaian di Timur Tengah

Pemerintahan

Wardatina Mawa Trauma Saat Kembali Lihat Rekaman CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi di Bareskrim Polri: Menjijikan!

Pemerintahan

Kapolres Gianyar Tegaskan Harmoni Ramadhan Lewat Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Tokoh Agama