MEDAN – Warga Medan Labuhan kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan ke pusat Kota Medan hanya untuk mengurus administrasi kependudukan.
Kebijakan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas yang mengaktifkan kembali layanan perekaman dan pencetakan E-KTP di kantor kecamatan mendapat respons positif dari masyarakat.
Kebijakan tersebut dinilai mempermudah warga dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan yang lokasinya cukup jauh dari kawasan Medan Utara.
Baca Juga: Viral Anggota DPRD Jember Diduga Main Game dan Merokok Saat Rapat, Ketua Dewan Minta Maaf Salah satu warga, Jupiter Mendrofa, mengaku terkejut dengan cepatnya pelayanan yang diberikan petugas di Kantor Camat Medan Labuhan.
Ia mengatakan proses pergantian KTP kini bisa selesai hanya dalam satu hari.
"Sangat membantu sekali. Masukkan berkas siang, sorenya sudah bisa diambil. Satu hari siap, tanpa kendala, dan yang paling penting sama sekali tidak dipungut biaya," kata Jupiter di Kantor Camat Medan Labuhan, Selasa, 12 Mei 2026.
Warga lainnya, Nurhabni, juga mengaku merasakan manfaat kebijakan tersebut.
Menurut dia, layanan di tingkat kecamatan membuat warga tidak lagi harus mengeluarkan biaya transportasi tambahan untuk menuju kantor Disdukcapil Kota Medan.
"Kami tidak perlu lagi mengeluarkan ongkos jauh-jauh ke Disdukcapil. Cukup di kecamatan, semua beres," ujar Nurhabni.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Medan atas kebijakan yang dinilai memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
Sementara itu, Camat Medan Labuhan, Elias Padang, mengatakan kebijakan tersebut merupakan jawaban atas keluhan masyarakat Medan Utara yang selama ini terbebani jarak menuju kantor Disdukcapil.
"Ini sangat positif. Jarak dari Medan Labuhan ke Disdukcapil itu cukup lumayan. Dengan pelimpahan wewenang cetak KTP ke kecamatan, masyarakat kami tidak lagi merasa jauh dan terbebani," kata Elias.