BANDA ACEH – Polda Aceh memfasilitasi audiensi dan mediasi penyelesaian sengketa Hak Guna Usaha (HGU) lahan antara PT Bumi Flora dengan masyarakat Kabupaten Aceh Timur. Pertemuan itu berlangsung di Gedung Presisi Polda Aceh, Senin (11/5/2026).
Audiensi dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Pol Andre Librian mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah.
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPR RI Komisi III Muhammad Nasir Jamil, anggota DPD RI Sudirman atau Haji Uma, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, perwakilan BPN Aceh, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, pihak PT Bumi Flora, serikat tani, hingga sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Jual Beli Aset BUMN ke CitraLand di PN Medan Kembali Ditunda Andre Librian mengatakan seluruh pihak telah diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan aspirasi terkait polemik perpanjangan HGU PT Bumi Flora yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Aceh Timur.
"Baik dari pihak perusahaan maupun serikat tani sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya. Karena itu, kami mencoba memediasi dengan melibatkan semua pihak untuk mencari solusi terbaik," ujar Andre.
Menurutnya, keterlibatan lintas lembaga dan unsur pemerintah menjadi bentuk keseriusan dalam mencari jalan keluar yang adil dan kondusif bagi semua pihak.
Ia berharap persoalan yang telah berlangsung lama tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa memicu konflik di tengah masyarakat.
"Kalau kita punya perbedaan, jangan hanya melihat perbedaannya. Kita cari persamaannya. Kita sama-sama warga Aceh, sama-sama warga Aceh Timur," katanya.
Dalam audiensi itu, serikat tani juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses penerbitan HGU PT Bumi Flora. Terkait hal itu, Polda Aceh mempersilakan kelompok tani menyampaikan laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti.
"Silakan sampaikan keluhan ataupun dugaan-dugaan tersebut kepada kami. Nanti akan kami dalami lebih lanjut," jelas Andre.
Sementara itu, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyebut persoalan PT Bumi Flora sudah berlangsung sejak lama dan belum menemukan titik penyelesaian.
Menurutnya, pemerintah daerah terus berupaya mencari akar persoalan, termasuk terkait titik koordinat lahan cadangan yang sebelumnya dilepaskan kepada masyarakat.