JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) yang kini mulai menyasar pendidikan usia dini hingga PAUD.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan, pendidikan antikorupsi sejak dini menjadi langkah strategis untuk membentuk karakter generasi muda yang berintegritas dan berperilaku jujur.
"Pendidikan antikorupsi adalah strategi kita untuk menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku koruptif. Nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin harus ditanamkan sejak usia dini, khususnya PAUD dan SD," kata Wiyagus di Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: KPK, Kemendagri, dan Kemendikdasmen Resmi Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Sekolah di Seluruh Indonesia Ia menekankan bahwa pembentukan karakter tidak bisa ditunda, karena masa anak-anak merupakan fase penting dalam pembentukan nilai dasar kehidupan.
Wiyagus berharap, nilai integritas dapat benar-benar "mendarah daging" sehingga menjadi bagian dari prinsip hidup generasi mendatang.
"Harapannya nilai-nilai integritas sudah mendarah daging sejak dini sebagai prinsip hidup. Ini juga untuk menggeser paradigma, dari normalisasi kejujuran dan menolak normalisasi korupsi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan tidak boleh lagi ada anggapan bahwa praktik pungutan liar (pungli) maupun uang pelicin merupakan hal yang wajar dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, peluncuran buku panduan ini juga menjadi tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi turunan, baik berupa peraturan kepala daerah maupun instruksi teknis.
Selain itu, kepala daerah diminta mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
Kemendagri juga meminta seluruh daerah melaporkan implementasi program tersebut melalui platform milik KPK, serta memperkuat peran inspektorat daerah dalam monitoring dan evaluasi.*
(d/dh)