MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk periode 2025.
Dalam laporan tersebut, total kekayaannya tercatat mencapai Rp1.933.419.734 atau sekitar Rp1,9 miliar.
Berdasarkan data yang dipublikasikan KPK melalui laman resmi LHKPN, Sabtu, 9 Mei 2026, terjadi kenaikan kekayaan sekitar Rp1,6 miliar dibandingkan periode sebelumnya.
Baca Juga: Pegawai Bea Cukai Berlari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Aliran Uang Suap Impor "TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp1.933.419.734," tertulis dalam laporan LHKPN milik Rico Waas.
Dalam laporan terbaru itu, Rico tercatat tidak memiliki aset berupa tanah dan bangunan maupun kendaraan pribadi.
Seluruh harta kekayaannya berupa kas dan setara kas. Ia juga melaporkan tidak memiliki utang.
Rico Waas merupakan Wali Kota Medan yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.
Saat mencalonkan diri, ia melaporkan harta kekayaan sekitar Rp234 juta. Pada laporan periodik 2024, kekayaannya tercatat Rp253,9 juta.
Dengan demikian, terdapat kenaikan signifikan pada laporan LHKPN 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, laporan harta kekayaan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap untuk periode 2025 belum tersedia dalam sistem KPK.
Berdasarkan data terakhir saat pencalonan di Pilkada Medan, Zakiyuddin tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp2,6 miliar.
KPK secara rutin merilis LHKPN sebagai bentuk transparansi harta kekayaan pejabat negara untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi.*