MEDAN – Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof Drs H Saiful Anwar Matondang, Ph.D, membenarkan dirinya telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 27 April 2026 untuk memberikan keterangan terkait program beasiswa KIP Kuliah.
Saat dikonfirmasi, Saiful menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut hanya untuk memberikan data dan penjelasan terkait mekanisme penyaluran KIP Kuliah di wilayah Sumut.
"Benar, saya dipanggil untuk dimintai bahan keterangan dan data terkait beasiswa KIP di Sumut," ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga: Kejati Sumut Periksa Kepala LLDikti Wilayah I Terkait Dugaan Korupsi KIP Kuliah Ia memaparkan bahwa penyaluran KIP Kuliah di Sumut mencakup 5.048 mahasiswa yang tersebar di 165 perguruan tinggi.
Menurutnya, LLDIKTI Wilayah I hanya berperan sebagai lembaga verifikasi data, bukan pengelola anggaran maupun penentu penerima beasiswa.
"LLDIKTI tidak mengelola keuangan dan tidak menentukan penerima. Kami hanya memverifikasi data yang diajukan perguruan tinggi," tegasnya.
Saiful menjelaskan, data mahasiswa yang diusulkan kampus akan diverifikasi sebelum diteruskan ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Setelah proses verifikasi lanjutan, data tersebut masuk ke sistem nasional PDDikti dan SIM KIP Kuliah untuk penetapan final penerima beasiswa.
Ia juga menegaskan bahwa dana KIP Kuliah tidak dikelola LLDIKTI, melainkan langsung disalurkan oleh kementerian melalui bank penyalur ke rekening perguruan tinggi dan mahasiswa.
"Dana langsung dari kementerian ke kampus dan mahasiswa. Peran kami hanya pada verifikasi data," jelasnya.
Dengan penjelasan tersebut, LLDIKTI Wilayah I Sumut menegaskan kembali posisinya sebagai lembaga pengawas administratif, bukan pelaksana keuangan dalam program KIP Kuliah.*
(dh)