BIREUEN – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah Bireuen, Kamis (7/5/2026), untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Dalam kunjungan tersebut, Sekda Aceh didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus dan disambut langsung oleh Direktur RSUD dr. Fauziah, dr. Minar Mushari.
M. Nasir menegaskan Pemerintah Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memberikan perlindungan penuh bagi pasien dengan penyakit katastropik tanpa melihat kategori ekonomi atau desil.
Baca Juga: Pemerintah Aceh Berterima Kasih kepada Polda atas Penanganan Aksi Massa di Kantor Gubernur "Mulai dari desil 6 hingga 10 untuk kategori penyakit katastropik semuanya ditanggung JKA. Untuk pasien pengobatan rutin penyakit katastropik, tidak lagi mempertimbangkan desil," kata M. Nasir saat meninjau RSUD dr. Fauziah.
Ia menjelaskan terdapat delapan penyakit yang masuk kategori katastropik dan seluruhnya ditanggung oleh JKA, yakni penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, thalassemia, sirosis hati, hemofilia, kanker, dan leukemia sesuai regulasi pendamping.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan lainnya, seperti penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang masuk dalam prioritas layanan kesehatan.
M. Nasir menyebut pemerintah telah menanggung premi melalui BPJS Kesehatan, sehingga seluruh fasilitas kesehatan di Aceh wajib memberikan pelayanan maksimal kepada pasien tanpa diskriminasi.
"Pemerintah Aceh berkomitmen hadir untuk menjamin hak kesehatan warga tanpa hambatan administratif, khususnya bagi pasien dengan penyakit berat atau katastropik," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu mengakses layanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah, karena seluruh pembiayaan telah dijamin melalui skema JKA.*
(dh)