MEDAN — Pemerintah Kota Medan mempercepat proses pembebasan lahan di kawasan Sungai Kera (Sei Kera) Hilir sebagai bagian dari upaya mendukung proyek penanganan banjir lintas wilayah yang didanai lembaga internasional.
Langkah ini menjadi kunci agar proyek normalisasi sungai dapat segera berjalan sesuai target.
Percepatan tersebut dibahas dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Medan, Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II (BBWSS II), dan PT Kawasan Industri Medan (KIM), yang dipimpin Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Rabu, 6 Mei 2026.
Baca Juga: Exit Meeting Bimtek Anti Korupsi, Pemkab Asahan Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan Hadir dalam pertemuan itu Kepala Bappeda Ferry Ichsan, Kepala Dinas Perkimcikataru John Ester Lase, Direktur Utama PT KIM Dedy Mulyana, serta perwakilan BBWSS II Robby Ginting.
Sungai Kera, yang juga dikenal sebagai Sungai Sulang-Saling, merupakan salah satu drainase primer penting yang mengalir di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Namun, tingginya sedimentasi serta perubahan tata guna lahan menyebabkan kawasan tersebut kerap dilanda banjir.
Dalam keterangannya, Rico Waas menyebut proyek normalisasi ini memiliki dampak luas terhadap kawasan tangkapan air seluas sekitar 1.800 hektare.
"Dampaknya tidak hanya kepada KIM saja, tetapi juga masyarakat dan lingkungan sekitarnya di Medan bagian utara dan Mabar," kata Rico.
Untuk menghindari keterlambatan proyek, Pemko Medan memutuskan mengambil alih proses pembebasan lahan yang sebelumnya mengalami kebuntuan akibat perbedaan nilai ganti rugi dengan pemilik lahan.
Pemerintah kota menyiapkan tiga langkah utama, yakni menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan harga lahan secara objektif, melakukan sosialisasi kepada pemilik empat persil lahan tersisa dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat kewilayahan, serta menyiapkan opsi konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di pengadilan jika tidak tercapai kesepakatan.
Proyek pengendalian banjir Sungai Kera ini merupakan bagian dari National Urban Flood Resilience Project (NUFREP) yang didanai oleh World Bank.
Salah satu syarat utama pendanaan adalah status lahan yang harus clean and clear sebelum dana dicairkan.