MEDAN - Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengapresiasi persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perseroan Terbatas (PT) AIJ.
Menurut Surya, langkah tersebut menjadi strategi penting dalam memperkuat pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional dan kompetitif.
Hal itu disampaikan usai rapat paripurna DPRD Sumut terkait persetujuan usul Ranperda Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 di Gedung DPRD Sumut, Medan, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Sumut Dinilai Rawan Bencana, Pemprov Dorong Pemetaan Risiko dan Mitigasi Berbasis Teknologi "Kalau sudah disetujui, tentu bisa masuk untuk pembahasan lanjutan di DPRD. Intinya kita fokus untuk pengembangan perusahaan ini," ujar Surya.
Rapat tersebut turut dihadiri Penjabat (Pj) Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto, serta sejumlah pimpinan dan anggota dewan lainnya.
Selain membahas perubahan status PD AIJ, rapat paripurna juga menyetujui kerja sama antara Pemprov Sumut dengan Ironman Group AS dalam pengembangan sektor pariwisata dan kebudayaan berkelanjutan.
Kerja sama ini diarahkan untuk menghadirkan event olahraga berskala nasional hingga internasional, yang diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan, khususnya ke kawasan Danau Toba.
"Agar program wisata di Sumatera Utara bisa lebih baik. Event skala besar ini sangat mendukung kehadiran wisatawan dan memperkenalkan destinasi kita ke dunia," kata Surya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan menilai perubahan status PD AIJ menjadi PT AIJ telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Ia menyebut, transformasi tersebut merupakan bagian dari upaya modernisasi pengelolaan BUMD agar lebih adaptif dan efisien.*
(dh)