TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Melalui kolaborasi bersama Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungbalai, digelar kegiatan sidang isbat nikah terpadu yang memberikan kepastian hukum berupa akta nikah dan dokumen kependudukan secara gratis.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tanjungbalai ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam mempermudah akses layanan administrasi bagi masyarakat.
Baca Juga: Penggugat Akui Ijazah Jokowi Asli, Lalu Kenapa Tetap Gugat Polda Metro Jaya dan Rektor UGM? Selain menekan biaya, program ini juga mendekatkan pelayanan serta menyederhanakan proses pengurusan dokumen resmi.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, dalam sambutannya saat menyerahkan dokumen secara simbolis di pendopo rumah dinas Wali Kota, Selasa (5/5/2026), menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dan berdampak langsung bagi masyarakat.
"Program ini memberikan manfaat besar, terutama bagi pasangan yang telah lama menikah namun belum memiliki dokumen resmi seperti buku nikah maupun akta perkawinan. Dengan adanya sidang isbat ini, mereka mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.
Ia juga berharap sinergi antara Pemko Tanjungbalai, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama dapat terus ditingkatkan ke depan guna memperluas jangkauan pelayanan publik.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk aktif menyosialisasikan program ini agar seluruh warga memiliki dokumen pernikahan yang sah.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Nusra Ariani, menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai dasar perlindungan hak bagi istri dan anak.
"Sidang isbat nikah ini sangat bermanfaat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu karena tidak dipungut biaya. Dari total 63 perkara yang terdaftar hari ini, sebanyak 62 perkara telah berhasil diselesaikan," jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya sosialisasi yang lebih luas agar masyarakat mengetahui bahwa layanan ini tersedia secara gratis dan mudah diakses.
Dukungan juga datang dari Kepala Kementerian Agama Kota Tanjungbalai, Ahmad Sofyan, yang menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan sidang isbat nikah bagi masyarakat kurang mampu.