MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema bagi hasil pajak rokok Triwulan I 2026 serta pembayaran kurang salur tahun anggaran sebelumnya.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyampaikan penyaluran tersebut saat memimpin rapat secara virtual dari Kantor Gubernur Sumut di Medan, Selasa, 5 Mei 2026.
Dana tahap pertama itu terdiri dari bagi hasil pajak rokok sebesar Rp268 miliar dan pembayaran kurang salur tahun 2024–2025 senilai Rp175 miliar.
Baca Juga: Wali Kota Rico Waas Gandeng Tzu Chi Renovasi 500 Rumah Tak Layak Huni di Medan "Dana sebesar Rp443 miliar akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing daerah," kata Bobby.
Ia menegaskan, total kewajiban bagi hasil yang harus disalurkan Pemprov Sumut mencapai Rp3,31 triliun dan ditargetkan selesai pada 2026 melalui tiga tahap penyaluran.
Hingga saat ini, sekitar Rp1,77 triliun telah diproses oleh pemerintah provinsi.
Dalam arahannya, Bobby juga menyoroti kinerja fiskal pemerintah kabupaten/kota di Sumut.
Berdasarkan data yang dipaparkan, realisasi pendapatan daerah pada triwulan pertama rata-rata telah melampaui 15 persen dari target.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja agar perputaran ekonomi di masyarakat tetap berjalan optimal.
"Jangan sampai pendapatan tinggi tapi belanja rendah. Dana ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.
Pemprov Sumut juga berencana menerapkan pendekatan baru dalam evaluasi fiskal daerah.
Penilaian tidak hanya berbasis angka makro, tetapi juga efektivitas program kerja masing-masing daerah.