MEDAN -Dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya, PT KAI Divre 1 Sumatera Utara, bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Medan, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, dan pemerintah daerah, melaksanakan penutupan serentak tujuh titik perlintasan sebidang liar di wilayah Sumatera Utara.
Penutupan Perlintasan Sebidang
Lokasi perlintasan yang ditutup mencakup:
KM 14 + 2/3 antara Stasiun Medan-BinjaiKM 48 + 5/6 antara Stasiun Perbaungan-TelukmengkuduKM 68 + 5/6 antara Stasiun Situngir-PamingkeKM 159 + 8/9 antara Stasiun Kisaran-TanjungbalaiKM 88 + 085 antara Stasiun Pamingke-PadanghalabanKM 14 + 4/5 antara Stasiun Tanjunggading-LalangKM 138 + 9/0 antara Stasiun Seibejangkar-Bunut
Manajer Humas PT KAI Divre 1 Sumut, Anwar Solihkin, menjelaskan bahwa penutupan tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. “Perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan,” tuturnya.
Komitmen Bersama
Anwar menekankan bahwa penutupan ini merupakan komitmen bersama demi meningkatkan keselamatan. “Diperjelas lagi melalui Permenhub Nomor 94/2018, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah atau Pemda,” tambahnya. Dia juga mencatat bahwa di wilayah PT KAI Divre 1 Sumut terdapat 412 perlintasan sebidang, di mana 121 di antaranya berpalang dan 291 tidak berpalang.
Sejak awal tahun 2024, KAI telah menutup 39 perlintasan sebidang, yang melanjutkan tren penutupan sepuluh titik perlintasan pada tahun sebelumnya.
Kecelakaan dan Imbauan
Dalam rentang waktu Januari hingga Oktober 2024, PT KAI mencatat 51 kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban jiwa sebanyak 24 orang, serta 17 orang mengalami luka berat dan 16 orang luka ringan. Anwar mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang. “Berhentilah sejenak, tengok kanan-kiri, dan jangan membuat perlintasan baru yang dapat membahayakan keselamatan bersama,” serunya.
Regulasi Keselamatan
Untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, telah ada pengaturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018. Anwar menjelaskan, “Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan, dampak dan kerugian yang ditimbulkan lebih besar.” Oleh karena itu, pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Dengan penutupan tujuh titik perlintasan sebidang liar, PT KAI Divre 1 Sumut menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Melalui langkah ini, diharapkan angka kecelakaan dapat berkurang dan keselamatan pengguna jalan raya terjaga. KAI juga berharap kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar perlintasan kereta api.
(N/014)