JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan akan menutup pabrik rokok ilegal yang masih beroperasi di Indonesia. Langkah tegas ini akan diterapkan seiring dengan kebijakan baru tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tengah disiapkan pemerintah.
Purbaya menyebut, kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026 setelah melalui pembahasan bersama DPR. Ia menegaskan tidak akan ada lagi toleransi bagi pelaku usaha rokok ilegal setelah aturan tersebut diterapkan.
"Rokok ilegal itu akan kita buat satu layer supaya bisa masuk ke bisnis legal. Tapi begitu aturan berlaku, tidak ada lagi perusahaan rokok ilegal yang kami diamkan. Ketahuan, tutup," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.405 per Dolar AS, BI Ungkap Tekanan Global dan Siapkan Intervensi Ia menjelaskan, saat ini pemerintah masih memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha rokok ilegal dengan pertimbangan aspek sosial dan mata pencaharian masyarakat. Namun, kebijakan baru nantinya akan menjadi batas akhir toleransi tersebut.
"Sekarang masih ada kelonggaran karena mereka juga menyangkut hajat hidup orang. Tapi nanti setelah sistemnya terbuka, yang ilegal akan kami tindak tegas," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menyinggung peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penegakan aturan tersebut. Ia optimistis aparat mampu menindak tegas pelanggaran yang terjadi di lapangan.*
(d/dh)