MEDAN– Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara dengan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai instansi terkait.
Pemeriksaan dilakukan di kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Selasa (5/5/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Baca Juga: KPK Gelar Bimtek Anti Korupsi di Asahan, Dorong Penguatan Integritas dan Transparansi Pemerintahan Daerah "Benar, hari ini ada pemeriksaan saksi terkait perkara tersebut," ujarnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK memanggil sejumlah saksi yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara dan pejabat teknis di sektor infrastruktur jalan. Berikut daftar saksi yang diperiksa:
- MM – PNS Kementerian PUPR pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara- TRP – Kasatker PJN Wilayah II Sumatera Utara periode 2023–2024- HH – PNS sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 BBPJN Sumatera Utara- FSL – PPK 1.1 BBPJN Sumatera Utara- MPP – Pensiunan PNS, sebelumnya PPK 1.4 BBPJN Sumatera Utara- RP – PNS, pernah menjabat Kasatker PJN Wilayah I Sumut (2021–Mei 2023) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR Sumut- DE – Kasatker Wilayah I PJN Sumatera Utara
KPK mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan yang bersumber dari anggaran negara. Selain itu, penyidik juga menelusuri potensi kerugian negara serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan dan belum merinci lebih lanjut pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.*
(ds/dh)