JAKARTA– Pemerintah akan memperluas program insentif kendaraan listrik dengan menyasar mobil listrik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, tahap awal pemerintah menyiapkan kuota insentif untuk 100 ribu unit mobil listrik.
Purbaya menegaskan, jumlah tersebut tidak bersifat final dan akan terus ditambah sesuai kebutuhan pasar.
"Untuk mobil listrik, akan kita kasih 100 ribu unit. Kalau habis, kita tambah lagi," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: DPR Nilai Aksi Danantara di Aplikator Ojol Dongkrak Ekonomi Driver, Porsi Pendapatan Naik hingga 92 Persen Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi pemerintah bersama Agus Gumiwang Kartasasmita guna memperkuat sektor manufaktur sekaligus menjaga daya tahan ekonomi nasional.
Terkait skema dan besaran insentif, pemerintah masih merumuskannya melalui Kementerian Perindustrian. Mekanisme yang disiapkan disebut akan mirip dengan subsidi motor listrik yang sudah lebih dulu berjalan.
Untuk kendaraan roda dua, pemerintah menetapkan kuota awal 100 ribu unit dengan subsidi sebesar Rp5 juta per unit. Skema tersebut kemungkinan menjadi acuan dalam pemberian insentif mobil listrik.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai berlaku pada awal Juni 2026. Selain mendorong konsumsi, program ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).
"Dengan mendorong kendaraan listrik, kita bisa menekan konsumsi BBM sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi," jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menggerakkan sektor swasta agar ikut menjadi motor pertumbuhan ekonomi. Dukungan pendanaan murah direncanakan diberikan kepada sejumlah industri, termasuk tekstil dan alas kaki, guna mendorong peremajaan mesin produksi.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga pertumbuhan ekonomi tetap kuat, terutama pada paruh kedua tahun 2026.*
(oz/dh)