BANDA ACEH — Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis desil.
Kebijakan tersebut dinilai membatasi hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
Ketua PWM Aceh A Malik Musa menegaskan bahwa JKA bukan sekadar program bantuan sosial, melainkan bagian dari komitmen keadilan yang lahir dari kesepakatan damai Aceh.
Baca Juga: Harga MinyaKita Bakal Naik? Ini Penjelasan Kemendag Ia menyebut kebijakan pembatasan justru bertentangan dengan semangat tersebut.
"JKA adalah buah dari keadilan melalui MoU Helsinki. Akses pengobatan gratis adalah hak penuh rakyat Aceh sebagai bentuk keadilan atas sejarah perjuangan. Tidak boleh ada pembatasan," kata Malik di Banda Aceh, Kamis malam (30/4/2026).
Ia mengkritik penggunaan sistem klasifikasi ekonomi berbasis desil yang dinilai tidak tepat dalam layanan kesehatan.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap layanan medis.
"Solusinya kembali ke keadaan awal. Bebaskan semua tanpa pembatasan desil. JKA harus menjadi jaminan kesehatan semesta tanpa kecuali," ujarnya.
Dari sisi hukum, Malik menyoroti kedudukan regulasi tersebut yang dinilai tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.
Ia merujuk pada Qanun JKA sebagai dasar hukum utama penyelenggaraan jaminan kesehatan di Aceh.
Menurutnya, Peraturan Gubernur tidak boleh bertentangan dengan Qanun yang memiliki kedudukan lebih tinggi dalam hierarki regulasi daerah.
Ia juga meminta Pemerintah Aceh memastikan seluruh warga tetap mendapatkan hak layanan kesehatan tanpa diskriminasi.